Aturan BBM Pakai Barcode & STNK: Kebijakan Aneh yang Menyiksa Rakyat Kecil

Semarang+//DJALAPAKSINEWS//-Media sosial kembali digegerkan isu kontroversial. Beredar kabar bahwa pembelian BBM di SPBU ke depan harus menggunakan barcode dan menunjukkan STNK yang masih berlaku. Isu ini langsung memicu kemarahan publik karena dianggap semakin menambah beban masyarakat kecil.

Jika benar diterapkan, kebijakan ini bukan saja tidak masuk akal, tetapi juga mencerminkan wajah negara yang lebih suka mempersulit daripada melayani rakyat. Bayangkan, untuk sekadar membeli bensin, masyarakat harus melewati prosedur birokrasi tambahan yang sejatinya tidak relevan.

Padahal, rakyat sudah dicekik dengan mahalnya biaya hidup. Kenaikan harga sembako, tarif dasar listrik, hingga tarif transportasi semakin menghantam kantong masyarakat kelas bawah. Lalu, dengan enteng pemerintah melempar isu baru yang justru memperdalam luka.

Belum reda gejolak akibat pernyataan Menteri ESDM yang melarang ojek online membeli Pertalite, kini muncul lagi wacana pembelian BBM dengan barcode dan STNK aktif. Pernyataan dan isu semacam ini bukannya menenangkan, malah menyulut api kemarahan baru.

Pemerintah tampak tidak belajar dari pengalaman. Berkali-kali kerusuhan sosial terjadi karena komunikasi publik yang sembrono dan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Alih-alih menjaga stabilitas, sikap pejabat justru sering menjadi pemicu kegaduhan.

Alasan “pendataan” atau “efisiensi” yang biasa dipakai pemerintah pun tak masuk akal bagi publik. Sebab, yang paling dirugikan jelas adalah pengemudi ojek online, sopir angkot, nelayan, hingga petani yang kehidupannya bergantung pada BBM bersubsidi.

Jika pejabat masih sembarangan melontarkan wacana tanpa memikirkan dampaknya, jangan salahkan masyarakat bila akhirnya kehilangan sisa-sisa kepercayaan terhadap pemerintah. Rakyat butuh solusi nyata, bukan kebijakan aneh yang hanya menambah derita.

Penulis: Ali Mahfudi SE.

Kepala Regional Semarang Raya Media Djalapaksi news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *