DJALAPAKSI NEWS: Kawal Pelaksanaan Dana Desa dan Desa Membangun

Ungaran>>DJALAPAKSI NEWS>> |
Kemenko PMK telah menggelar diskusi membahas penyusunan dokumen strategi pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan topik “Penguatan dan Pengendalian Kebijakan Pemerintah dan Fiskal Desa Menuju Belanja Desa Berkualitas” di Jakarta, pada Kamis (27/6/2024).

Diskusi dilaksanakan untuk mendiskusikan berbagai masukan dari para pakar, penggiat, pemerhati, dan pemangku kepentingan berdasarkan pengalaman dan pengamatannya dalam mencermati berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah desa. Utamanya dalam penguatan keuangan desa untuk menunjang pembiayaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat di desa.

Oleh karenanya, Kepala Regional DJALAPAKSI NEWS Kabupaten Semarang, Ali Mahfudi menyikapi Fakta Integritas Pemdes 2025, mengajak para kepala desa dan seluruh perangkat yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa untuk tetap fokus mengawal pelaksanaannya dengan baik.

“DJALAPAKSI NEWS akan siap selalu mendampingi dan mengawal Pemdes, untuk meningkatkan kualitas pembangunan desa dan kawasan perdesaan melalui program/kegiatan pembangunan desa dan antar desa yang dilaksanakan pemerintah desa, agar dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan fiskal desa,” imbuh Ali di kantornya, Kamis 13/2/25.

Mengutip Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB Euis Sunarti selaku pakar menyampaikan, kualitas pembangunan desa dan kawasan perdesaan dilakukan dengan meningkatkan kemampuan fiskal desa, yang mana harus dilakukan satu paket dengan perbaikan kualitas manusianya.

Selain itu, pemerintah desa harus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa melalui perbaikan kualitas belanja desa, meningkatkan partisipasi warga masyarakat dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan, serta meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas semua penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Euis Sunarti, dalam paparannya menyampaikan, pasca terbitnya revisi UU Desa, diharapkan pembangunan desa dapat lebih implementatif, terjadi peningkatan kinerja pemerintah desa dan BPD, dan peningkatan kesejahteraan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga ke depan desa menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

“Paradigma baru pembangunan desa kini berubah. Kini, desa memiliki kewenangan berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas, dan memiliki pendapatan asli dan bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” pungkas Euis Sunarti.
Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT Nasirudin dalam paparannya.

Strategi yang dilakukan Kemendes PDTT dalam mendorong peningkatan fiskal desa adalah prioritas penggunaan Dana Desa yang cermat, efisien, kreatif dan inovatif, dan revitalisasi kelembagaan BUMDes/BUMDes bersama.

Kenaikan BUMDes dari sebelum diterbitkannya UU Desa dari sebanyak 8.000 BUMDes menjadi lebih dari 58.000 (>700%) BUMDes, diharapkan ke depan dapat menjadi modal sosial untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Kontribusi BUMDes dan BUMDes bersama dalam peningkatan pendapatan asli desa, diharapkan, memberikan keuntungan bagi desa, mengkonsolidasi produk usaha individu kelompok, stimulasi UEM dan menciptakan lapangan kerja, menyediakan layanan yang belum disediakan oleh Pemerintah, dan memproduksi dan meningkatkan nilai tambah produksi. “Potensi ini diharapkan ke depannya dapat berkembang dan menopang, serta menumbuhkan kemajuan dan ekonomi masyarakatnya,” tambah Euis.

 

Jurnalis: MP
Editor & IT: mangpujan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *