BODOHI SAJA Masyarakat! Bisik Oknum PTSL Kabupaten Semarang

Ungaran //DJALAPAKSI NEWS// | Miris dan gemes! Gambaran suasana rapat koordinasi awak media DJALAPAKSI NEWS, ketika masuk poin biaya PTSL Kabupaten Semarang, Jum’at 14/2/25 di kantor Sekretariat DJALAPAKSI NEWS Kabupaten Semarang.

Berikut laporan awak media DJALAPAKSI NEWS, tentang PTSL Kabupaten Semarang yang dirangkum Redaksi;

1. Biaya PTSL Kabupaten Semarang diatas angka Rp. 500.000 .

2. Keluhan uang lelah (Tambahan) petugas desa/kelurahan, Petugas Ukur,: karena proses panjang mulai dari sosialisasi, pengukuran hingga penerbitan sertifikat dengan jumlah masal/banyak.

3. Kesepakatan Biaya PTSL Kabupaten Semarang diatas angka Rp. 500.000, (setiap Desa/Kelurahan bervariasi) diketahui Pemdes/Kelurahan dan dilaporkan ke Kecamatan hingga Pemkab Semarang, yang mungkin juga di amini pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

4. “BODOHI SAJA Masyarakat!” Bentak gusar Oknum PTSL ketika di tanya kritis petugas PTSL lain, demikian lapor awak media DJALAPAKSI NEWS.

5. DJALAPAKSI NEWS diharapkan segera mengurai Biaya PTSL Kabupaten Semarang diatas angka Rp. 500.000, agar tidak terjadi tindak pungli, informasi menyesatkan, pembiyaran kesalahan dan membodohi masyarakat.

Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.

Namun, pada kenyataannya, pengikutsertaan PTSL tidak sepenuhnya gratis. Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat APBN.

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.

Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL agar masyarakat tidak merasa terbebani.

Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung oleh pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya di bawah ini.

Rincian Biaya PTSL 2025

Aturan mengenai biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Di dalam SKB tersebut dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL 2025 ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, seperti:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.

Selain biaya, dalam SKB 3 Menteri ini juga dapat disebutkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Oleh: MP
Editor & IT: mangpujan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *