ALHAMDULILLAH! PTSL Kab. Semarang Hanya Rp.150.000

Ungaran //DJALAPAKSI NEWS// | Berulang kali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara soal pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harusnya dilakukan secara gratis, tetapi masih ada warga yang diminta bayar.

Bahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, menjelaskan, memang ada biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan setempat dalam program PTSL ini. Namun, nominalnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

“Pertama kan kita ada sosialisasi ke masyarakat, jadi kita sebelum proyek ini dilaksanakan, kita akan sosialisasikan ke masyarakat, kita jelaskan mana yang (bayar) Rp 150 ribu itu, mana yang gratis, mana yang harus disiapkan, mana yang lain-lain, kita ada anggarannya itu semua,” ungkapnya.

Jika memang ditemukan ada anggota BPN, Petugas PTSL yang meminta bayaran lebih atau melakukan pungli (pungutan liar), pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut. Menurutnya, karena program PTSL sudah berjalan sejak 2017, seharusnya orang-orang di lapangan sudah tahu bahwa pungli itu tidak boleh dilakukan dan akan diberikan sanksi bagi yang memungut biaya di luar ketentuan tersebut.

“Kita sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan PTSL itu sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apabila ada orang BPN, Petugas PTSL yang melanggar ketentuan ini, pasti akan kita berikan sanksi,” pungkasnya.

Informasi tersebut diatas, kadang terjadi distorsi dan selalu ada celah alasan penyimpangan di lapangan, sehingga rawan terjadi tindak pungli, informasi menyesatkan, pembiyaran kesalahan dan membodohi masyarakat. Tentunya fenomena ini menjadi buah bibir masyarakat awam khususnya di Kabupaten Semarang.

Saat sarapan, DJALAPAKSI NEWS menyimak ocehan masyarakat awam kelas bawah, selepas antar kerja, tentang tarif PTSL Kab. Semarang di sebuah warung reot sebelah pabrik garment kawasan industri Kecamatan Pringapus, Senin 17/2/25, dengan nama samaran, bukan nama sesuai KTP.

“Tarif PTSL Kab. Semarang, rata-rata diatas angka Rp.500.000, diperkuat tulisan pada Surat Perjanjian Pemohon PTSL, berbunyi:….sesuai Perbup Semarang no.65 tahun .2018 dan seterusnya, wah rak bener iki” Kata Raono, dengan nada gusar mengawali percakapan sambil menawarkan rokok pada DJALAPAKSI NEWS.

“Kesepakatan Biaya PTSL Kabupaten Semarang diatas angka Rp. 500.000, (setiap Desa/Kelurahan bervariasi) pasti diketahui Pemdes/Kelurahan, Kecamatan hingga Pemkab Semarang, bahkan mungkin juga sudah di amini Kepolisian dan Kejaksaan” ujar Pekok sangat kecewa, sementara yang lain terdiam, hening sejenak, tidak terdengar bantahan seakan setuju.

“Tenang broo, kita menghadap Bupati langsung, masak belau amit-amit mbudek karo rakyat cilik, minimal kita dapat keringanan, syukur-syukur standar harga di Rp. 150.000.” Jawab Rangerti, memecah keheningan yang sok akrab dengan pejabat.

“ALHAMDULILLAH! PTSL Kab. Semarang Hanya Rp.150.000,!!! viral iki nek bupati wani tenan” balas Ratahu dengan sedikit ragu.

 

Jurnalis: MP
Editor & IT: mangpujan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *