BACA DAN LIHAT STNK ANDA! Apa itu SWDKLLJ

Ungaran – //DJALAPAKSI NEWS// | Apa kegunaan SWDKLLJ?, pernah mendengar/membaca SWDKLLJ?, coba kita cermati STNK kendaraan.

Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ., terus SWDKLLJ, kegunaannya untuk apa?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah, dengan membayar SWDKLLJ sa’at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama *Jasa Raharja*.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan !. Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,- Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dan lain-lain, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ,
yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
-36/PMK.010/2008 dan 37 PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, yaitu :
– Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
– Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
– Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

Lalu bagaimana cara untuk dapatkan santunan tersebut?

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir pengajuan dengn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter,
Jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.

3. Jika korban luka-luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukan nya lebih dari enam (6) bulan, sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu tiga (3) bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang / pengemudi, tapi juga berlaku pada beberapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017:

Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

Biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

Penggantian biaya P3K dari tidak ada
menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris – red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya!

 

Koresponden: Sukamto Gunungpati
Editor & IT: mangpujan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *