Berita  

DUKUNG! TKW Asal Ambarawa Bernyali Tinggi di Persidangan

Ungaran – //DJALAPAKSI NEWS// | Sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Ungaran terhadap kasus TKW asal Ambarawa yang bekerja di Malaysia, namun tidak mendapatkan upah atau gaji sesuai yang dijanjikan oleh Tersangka, Kamis 20/2/25.

Kronologi yang dirangkum DJALAPAKSI NEWS dalam sidang: Awal mula Tersangka menawarkan kepada Pelapor untuk bekerja di Malaysia dengan mengatakan “kerja diluar negeri enak, gajinya besar, majikannya baik-baik, di pastikan betah kerja disana, dua tahun sudah bisa pulang dengan uang banyak”

Kemudian Pelapor tergiur dan mengatakan kepada Tersangka bahwa Pelapor ingin bekerja diluar negeri. Kemudian pada bulan November 2023 saat berada dirumah Tersangka, Pelapor disuruh untuk menyiapkan dokumen agar bisa kerja diluar negeri dan Pelapor diajak oleh Tersangka pergi ke kantor Imigrasi Kota Semarang untuk pembuatan Paspor dan Visa, namun sebelum berangkat Tersangka (perorangan bukan PT/,badan usaha) memberitahukan kepada Pelapor agar saat ditanyai pegawai imigrasi tentang untuk apa membuat Paspor dan Visa, Pelapor harus menjawab untuk kunjungan wisata.

Namun sayang, sesampainya di Malaysia, Pelapor tidak langsung mendapatkan pekerjaan seperti yang katakan oleh Tersangka melainkan menunggu di apartemen milik Tersangka, kemudian setelah 2 bulan menunggu akhirnya pelapor dipertemukan dengan majikan dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, akan tetapi setelah bekerja selama 1 bulan majikan sering melakukan kekerasan sehingga Pelapor tidak betah dan minta kepada suaminya untuk membayar uang sebesar 25 juta rupiah, dikarenakan majikan tersebut membeli Pelapor seharga 25 juta rupiah.

Mendengar keadaan dari Pelapor di Malaysia, suami korban menghubungi Tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi justru Tersangka meminta ganti biaya uang ongkos pulang Pelapor ke Indonesia dan denda karena tidak menyelesaikan kontrak sebesar 25 juta.

Kemudian atas permintaan Tersangka tersebut suami korban memberikan uang total sebesar Rp. 29.500.000,- dan akhirnya korban Pelapor dapat pulang ke Indonesia kembali. Akibat peristiwa itu Pelapor merasa trauma dan saat bekerja di Malaysia, Pelapor tidak mendapatkan upah atau gaji sesuai yang dijanjikan oleh Tersangka.

Jurnalis: Iwan
Editor & IT: mangpujan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *