LARANGAN Membangun Perumahan di Zona Kawasan Industri

Ungaran – //DJALAPAKSI NEWS// |Zona Industri dalam Peta Tata Ruang biasanya berwarna coklat muda atau coklat tua. Zona Industri bukan untuk pemukiman karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Kawasan industri adalah tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.

Guna Kawasan industri terpisah dari pemukiman penduduk agar tidak mencemari lingkungan, namun di Kabupaten Semarang di duga masih ada Properti komersial dan residensial yang dijual di zona Kawasan industri.

Meskipun ramah kantong, pembeli sebaiknya, Jangan hanya tergiur harga murah semata. Bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah zona ini sangat rentan resiko., utamanya masalah kesehatan, termasuk aduan pelanggaran regulasi dan juga dampak kesehatan penghuni perumahan.

Ada pun contoh perumahan di Kabupaten Semarang hasil investigasi DJALAPAKSI NEWS, Sabtu (22/2/25), adalah Perumahan Griya Sedaya, Perumahan Lemahireng Residence dan Perumahan Titimongso berlokasi di Desa Lemah Ireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang. Patut diduga tiga properti residensial ini masuk lokasi peta zona Kawasan Industri yang dibuat Pemkab Semarang sejak tahun 2011, dan di duga merupakan persembahan dari oknum mafia tanah yang terstrukrur tentunya. Sampai berita ini dirilis, DJALAPAKSI NEWS sudah ke kantor pemasaran guna klarifikasi ke pihak struktur managemen Perumahan Griya Sedaya, Lemahireng Residence dan Perumahan Titimongso, namun ketiganya kompak meyakinkan bahwa untuk zona tidak bermasalah dengan bukti telah dilaksanakan pembangunan serta pemasaran yang legal, sementara pihak para penanggungjawab manajemen belum satupun membalas whatsapp tentang klarifikasi dan selalu ada alasan agar tidak berjumpa DJALAPAKSI NEWS untuk klarifikasi.

Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang sudah menghimbau keras, meminta kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten Semarang, agar mematuhi kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai zona Kawasan industri bukan untuk pemukiman penduduk, demikian yang disampaikan ke DJALAPAKSI NEWS.

Sementara itu dihimbau kepada semua pihak terkait dalam mempersembahkan Perumahan agar memperhatikan Perda no 6 .thn 2023 kabupaten Semarang, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Semarang – khususnya pasal 32 dan pasal 34, sehingga izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.(Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik DiBidang Perdagangan)

 

jurnalis: F03
Editor IT: mangpujan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *