TERLALU! Unit BRI Boto Terima Agunan Sertipikat Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya

Bancak //DJALAPAKSI NEWS// | Sebuah permasalahan kredit di Bank BRI unit Boto, Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang mengundang perhatian DJALAPAKSI NEWS karena laporan masyarakat, Jum’at 20/2/25.

Inisial AM, (merupakan adik ipar seorang janda paruh baya berinisial SK, 56 tahun) , seorang nasabah bank tersebut, diduga telah mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat tanah atas nama Almarhum Suami SK, tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya. Namun naas sudah nunggak berbulan bulan, sehingga kemungkinan besar akan finalty dilelang bank,

Menurut SK, sebagai salah satu ahli waris (Istri Almarhum) , AM mengambil sertifikat tanah dari rumahnya tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari ahli waris lainnya. Sertifikat tersebut kemudian dijaminkan untuk pengajuan kredit di Bank BRI unit Boto.

Ketika dijumpai DJALAPAKSI NEWS, dirumahnya, SK menceritakan bahwa “sertipikat rumah peninggalan suaminya tiba-tiba sudah menjadi jaminan di Bank BRI atasnama AM, sedangkan suaminya sudah meninggal sejak tahun 2021 yang lalu, sementara pinjaman itu dilakukan pada tahun 2024, tanpa persetujuan dari semua ahli warisnya,

Yang sangat memprihatinkan dan menjadi pertanyaan adalah bagaimana Bank BRI unit Boto bisa mencairkan, sehingga SK dan ahli waris resah, bingung dan takut kalau rumahnya akan di sita Bank.

Sedangkan AM yang menjaminkan sertipikat tersebut sudah tidak ada dirumah / meninggalkan rumah merantau keluar Jawa. Benar apa yang disampaikan SK bahwa rumah AM dalam keadaan kosong tak terawat, tanda bahwa rumah sudah lama tak berpenghuni..

Kemudian janda SK mengadukan kejadian yang dialaminya kepada Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia Komwil Jateng, untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut.

Ketika dikonfirmasi DJALAPAKSI NEWS tentang perkara tersebut, Ketua Komwil Jateng membenarkan tentang aduan tersebut,

“Ini lagi di pelajari dari team Hukum kita, juga dilakukan investigasi dari team IMI, begitu semua sudah dirasa cukup akan segera kita lakukan upaya hukum” tuturnya.

” Kita akan bersurat ke Pihak BRI cabang dan kanwil nya, serta melaporkan ke OJK juga” tambahnya sebagai upaya dari Reclasseering Indonesia.

“Permasalahan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengajuan kredit di Bank BRI Unit Boto. Pihak bank seharusnya memastikan bahwa semua pihak yang terkait mengetahui dan menyetujui penggunaan sertifikat tanah sebagai agunan” pungkasnya pada DJALAPAKSI NEWS, Senin 24 Januari 2025.

Saat dikonfirmasi Kepala Cabang BRI Ungaran yang tidak bersedia disebutkan namanya oleh media ini dikantornya menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mengenai masalah ini. Senin 24 Januari 2025.

Sementara Kepala Unit BRI Boto, Dono, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa berkas-berkas terkait nasabah atas nama AM. Namun, berkas tersebut tidak bisa diperlihatkan kecuali ada pengantar dari kepolisian atau AM hadir langsung.

 

Jurnalis: MP
Editor & IT: mangpujan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *