Tanggapan BPN Kabupaten Semarang Tentang Tarif PTSL 2025

Ungaran //DJALAPAKSI NEWS// | Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 di Kabupaten Semarang, diminta tak ragu-ragu dalam melaksanakan tugas. Namun jangan sampai melenceng dari aturan yang ada. Hal itu disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang melalui Staf Pelayanan Loket 1 pada DJALAPAKSI NEWS menanggapi gunjingan masyarakat prihal Tarif PTSL 2025 melebihi Tarif yang disepakati SKB Tiga Menteri, Rabu (26/2/2025).

Pasalnya masyarakat menuding pemdes tidak paham pembiayaan program PTSL yang telah diatur Permen-ATR/BPN 6/2018 serta SKB Tiga Menteri (Men-ATR/BPN, Mendagri, Mendes-PDTT).

Staf BPN Kabupaten Semarang menambahkan sudah ada Perbup Semarang no.65 tahun .2018 tentang biaya PTSL, diperkuat Perdes yang menyebutkan besaran biaya untuk PTSL.

“Itulah koridornya, riilnya tergantung Pemdes/Kelurahan di lapangan. BPN Kabupaten Semarang bukan yang menentukan, tapi Pemdes/Kelurahan lah yang menentukan kepastian riilnya, disamping juga ada biaya yang lain itu yang nanti perlu disampaikan mana- mana yang tidak bayar, mana yang bayar, harus transparan dan harus koordinasi yang baik, ” terangnya.

Jika hal–hal teknis , termasuk biaya diperhatikan serta tidak melenceng dari aturan yang ada, maka diyakini PTSL di Kabupaten Semarang kembali sukses seperti tahun 2024. Lebih lanjut Staf BPN menuturkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga sudah mendukung dan mengawal program PTSL, pasalnya PTSL merupakan program strategis nasional.

 

Jurnalis: MP
Editor & IT: mangpujan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *