Kriminalisasi Hukum Tebang Pilih, Jarwo Ancam Bongkar Dalang Dibalik Kasus Galian C Tuntang.

Tuntang – //DJALAPAKSI NEWS// | Sidang perkara penambangan ilegal di lahan milik Yayasan Attohari, Dusun Gading, Tuntang Kabupaten Semarang memasuki tahap pembacaan dakwaan terhadap tersangka Fajar Yoga Sujarwo di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (5/2/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Golong Silitonga, SH MH; Hakim Anggota Asih Widiastuti,SH. dan Alvin Jaka Arifin Zeta, SH, MH.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Aninditya Eka Bintari dan Hardia Widiasari, Fajar Yoga didakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP, IUPK.

“Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material tanah urug dan batuan tersebut, tidak dilengkapi dengan IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan pihak berwenang,” demikian bunyi salah satu dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum kabupaten semarang.

Sementara itu, pengacara Fajar Yoga, Daniel Hari Purnomo menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut, Kepada awak media seusai sidang, Daniel menyebutkan kliennya bukan dalang galian C ilegal melainkan hanya pesuruh bos galian, dalam kegiatan penambangan tersebut.

Grib Jaya kabupaten semarang akan mengawal kasus rekannya, fajar yoga pamungkas alias jarwo selaku ketua PAC tuntang, diduga di kriminalisasi dalam proses penyidikan di dirkrimsus polda jateng,” Ujar Dodik susanto selaku waka 1 grib jaya kabupaten Semarang kepada awak media saat di wawancarai di pengadilan negeri kabupaten semarang”.

Pengacara Fajar Yoga, Daniel Hari Purnomo menyampaikan kepada hakim dan jaksa penuntut umum agar fajar yoga pamungkas alias jarwo tidak dilakukan penahanan, meminta kepada pihak kejaksaan maupun pihak dari pengadilan/Hakim ketua untuk tahanan kota, dikarenakan terdakwa fajar yoga pamungkas ada riwayat jantung dan kondisinya tidak stabil, kenapa dilakukan penahanan? “Ujar Daniel”

“Kami akan menyampaikan eksepsi (keberatan) atas pembacaan dakwaan tersebut. Ada keterlibatan pihak lain yakni pengusaha asal Salatiga berinisial MST dan ada beberapa oknum aparat polisi berinisial SLW dan DDK, dan juga inisial SD” terangnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, saat dibawa dari ruang transit terdakwa menuju bus kejaksaan, Fajar Yoga sempat mengutarakan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan akan membuka semua pihak yang terlibat.

“Apa yang didakwakan kepada saya, saya membantah. nama inisial MST, DDK dan SLW juga inisial SD yang seharusnya diproses hukum dalam perkara ini. Ini tidak adil buat saya,” Jelasnya.

Sidang perkara penambangan ilegal ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa.

Terdakwa fajar yoga pamungkas alias jarwo meminta kepada penegak hukum di Indonesia ini memproses seadil-adilnya jangan tebang pilih,”Tutupnya”.

 

Jurnalis: F03
Editor & IT: mangpujan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *