BUTA DAN BISU Fenomena Kasus Nasib Korban Penipuan, Pembodohan Terhadap Sembilan Puluh Satu (91) Debitur BRI Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran

Bedono – //DJALAPAKSI NEWS// | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang untuk kasus perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES terhadap sembilan puluh satu (91) Debitur pada BRI Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran periode 2021 s/d 2023 yang diduga dilakukan oleh Robert Cristian Sitourus, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor: PRINT-02/M.3.42/Fd.2/04/2024 Tanggal 26 April 2024, menyisakan cerita kontroversial. Pada hari Rabu 26/2/25 panggilan saksi tahap kedua, dan dalam catatan DJALAPAKSI NEWS, setidaknya ada tiga peristiwa yang menjadi bahan gunjingan publik.

Cerita pertama terkait pelaporan BRI Kantor Cabang Ungaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, yang dibidik hanya perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPEDES terhadap sembilan puluh satu (91) Debitur pada BRI Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran periode 2021 s/d 2023 yang diduga dilakukan oleh Robert Cristian Sitourus, dengan perkiraan kerugian negara lebih dari dua (2) milyar. Perkara ini, hingga berita ini rilis (sudah 10 bulan), belum dilimpahkan oleh penuntut umum Kejari Kabupaten Semarang, dengan dalih persyaratan formil dan materiil belum terpenuhi.

Cerita kedua, sejak pelaporan d iKejari Kabupaten Semarang berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Nomor: PRINT-02/M.3.42/Fd.2/04/2024 Tanggal 26 April 2024, hingga berita ini rilis, oknum Robert Cristian Sitourus tidak diketahui keberadaannya.

Cerita ketiga, Lembaga Bantuan Hukum masih bisu, bungkam terkesan tutup mata dan bermain sandiwara tipuan demi cuan terhadap nasib korban Penipuan, pembodohan sembilan puluh satu (91) Debitur pada BRI Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran, yang terkesan jelas terstruktur.

 

Lemahnya Penegakan Hukum

Penegak hukum memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas penegakan hukum di sebuah negara. Di Indonesia, kinerja para penegak hukum sering kali dianggap kurang memuaskan. Ketidakpuasan masyarakat ini menjadi pertanda lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Hukum yang dianggap sebagai cara untuk mencari keadilan bagi masyarakat malah memberikan rasa ketidakadilan.

Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum.

Hal ini sudah bertahun-tahun terjadi sehingga menjadi satu rahasia umum. Akibatnya, muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Jika tidak segera dituntaskan, ketidakpercayaan masyarakat ini dapat menimbulkan aksi main hakim sendiri. Masyarakat yang tidak percaya penegak hukum dapat lebih memilih untuk menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau cara mereka sendiri.

Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption). Para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah justru terlibat dalam praktek korupsi. Moralitas yang rendah inilah yang menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Penegakan hukum akan menjadi kuat dan dihormati jika para penegak hukum bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Leon Duguit, seorang ahli hukum menyebut bahwa hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang harus ditaati sebagai jaminan dari kepentingan bersama, yang jika dilanggar akan menimbulkan kecaman sebagai reaksi. Sementara itu, penegakan hukum merupakan sistem yang di dalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara.

 

Jurnalis: MP
Editor & IT: mangpujan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *