Nasabah BRI Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran Menempuh Jalur Hukum Pidana Dan Atau Perdata

Bedono – //DJALAPAKSI NEWS// | Berkaitan Kasus Nasib korban penipuan, pembodohan terhadap Sembilan Puluh Satu (91) Debitur BRI Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran, menghasilkan kemufakatan untuk menempuh jalur hukum pidana dan atau perdata, demikian chating Kuasa Hukum para korban, Masykur. S.H., pada DJALAPAKSI NEWS, Rabu 12/3/25.

“Saat ini sedang proses kelengkapan data bukti dan keterangan saksi, saya berharap teman-teman korban yang berjumlah sekitar Sembilan Puluh Satu (91) Debitur BRI Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran, kompak, semangat memperjuangkan hak-hak keadilan hukum untuk segera koordinasi dan taat komitmen demi tercapainya tuntutan kepastian hukum” Pesan Masykur.

Masykur memastikan ada banyak celah dan peluang untuk menempuh jalur hukum pidana dan atau perdata, setelah melihat bukti data, mendengar keterangan saksi, saat pertemuan akbar di rumah seorang korban beralamat di Desa Bedono Kec. Jambu, beberapa hari yang lalu.

Menurut Masykur, Program Kredit Usaha Rakyat yang memang dibuat dengan kemudahan dari segi batas waktu pinjaman (tenor) dan bunga. Pada dasarnya program Kredit Usaha Rakyat atau disingkat KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memajukan perekonomian dengan memberikan bantuan modal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bentuk pinjaman atau kredit. Program ini disalurkan atau diberikan dengan melalui lembaga perbankan yang dipilih oleh pemerintah.

Program kredit usaha rakyat ini adalah salah satu langkah baik bagi kemajuan ekonomi. Seperti yang telah kita ketahui bersama, meskipun skala UMKM ialah untuk menengah ke bawah, tetapi UMKM adalah salah satu bagian penting untuk menggerakkan roda perekonomian nasional. UMKM memiliki peran penting untuk memberikan lapangan pekerjaan.

Tetapi fakta rill masih dijumpai di kalangan masyarakat belum menikmati program itu bahkan terjerat hutang, BI checking yang merah, tertipu serta pembodohan dan ini membuat masyarakat khususnya nasabah BRI Unit Bedono kecewa dan dihianati, terlebih setelah tahu dan paham bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, yang dibidik hanya inisial RCS, tidak menyentuh keberpihakan keadilan hukum pada nasib korban nasabah yang teraniaya secara mental dan material.

Adapun modus modus operandi dan perbuatan diduga tersangka RCS selaku mantri pada BRI Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran periode 2021 s/d 2023.

Uang tersebut oleh RCS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem dan uang tersebut digunakan RCS untuk kepentingan pribadi.

Bapak Budi Yanto sala satu warga yang ikut dalam pertemuan akbar memberikan keterangan pada kuasa hukum, Masykur.

“Saya warga Mawar Kidul Kecamatan Jambu, merasa sangat dirugikan, yang mana saya meminjam kepada bank BRI melalui saudara Robet sebesar enampuluh juta rupiah, yang sudah saya bayar cicilannya beberapa kali kepada saudara Robet, anehnya saat datang tim dari bank BRI Cabang Ungaran menanyakan pembayaran cicilan saya, yang kata mereka pinjaman saya sebesar seratus limapuluh juta rupiah. Saya kaget, bagaimana bisa mendadak pinjaman saya menjadi sebesar itu, yang mana bunga dari pinjaman dan cicilan yang selama ini berarti tidak masuk ke pihak bank BRI,” ujar Budi Yanto.

“Saya dan warga kecamatan Jambu tidak terima, kami ingin minta penjelasan saudara Robet dan menuntut agar ini diluruskan, kami hanya tau selama ini, Robet adalah pegawai bank BRI, jadi sudah seharusnya pihak bank BRI mempertanggungjawabkan dan meluruskan atas pinjaman, bunga dan BI cekking kami semua,” tegas Budi Yanto

 

Jurnalis: MP
Editor & IT: mangpujan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *