KEOK: Jago Kampung Warga Perum Depot Kel Karangjati Dua Kali Mangkir Panggilan Sidang

Bergas – //DJALAPAKSI NEWS// | Wali murid dan simpatisan PAUD SMART KIDS FULL DAY SCHOOL KARANGJATI kecewa dengan tidak hadirnya dua belas (12) Warga Perum Depot Kel Karangjati sebagai tergugat di persidangan gugatan atas dasar Pencemaran nama baik, mulai dari MMT hingga posting facebook yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang hari Kamis, 13 Maret 2025.

Ini adalah kali kedua, tergugat absen dari jadwal persidangan yang digelar di PN Kabupaten Semarang. Karena para pihak belum lengkap, maka majelis hakim menjadwalkan sidang agenda legal standing untuk ketiga kalinya pada pekan depan berikutnya.

Pada sidang pencemaran nama baik itu para penggugat dan wali murid serta simpatisan mendatangi PN Kabupaten Semarang menumpang angkutan umum yang disewa dengan cara patungan. Mereka mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat.

“Sepertinya tergugat keok, bak
Jago Kampung sebagai Warga Perum Depot Kel Karangjati, ternyata sudah dua kali mangkir terus pada panggilan sidang” Keluh warga pada DJALAPAKSI NEWS.

Sementara pengacara penggugat yang akrab dipanggil Memet, menyatakan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa karena 12 Orang tergugat kembali mangkir menghadiri sidang kedua ini. Kami berharap panggilan ketiga mereka bisa hadir,” kata Memet usai persidangan kedua tentang Pencemaran nama baik.

Memet menyebut penggugat yakni Yayasan Insan Gemilang Karangjati, adalah cikal bakal penegakan hukum di Kabupaten Semarang dalam perkara pencemaran nama baik atas aksi keras 12 Orang tergugat sebagai Warga Perum Depot Kel Karangjati, menolak adanya kegiatan belajar mengajar yang di dirikan oleh Yayasan Insan Gemilang Karangjati yang berdiri legal sejak 29 Mei 2019 di wilayah Perum Depot Palan V Kel Karangjati kec Bergas Kab Semarang.

“Kami menuntut hal mendasar yaitu komitmen dari 12 Orang tergugat, yakni sebagai masyarakat seharusnya turut mengawasi program pendidikan di sekolah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang dalam Pasal 8 UU Sisdiknas” kata Memet.

“Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, jadi bukan menolak sehingga ditafsirkan terkesan mengusir”ulasnya.

Dia melanjutkan, “Kami memohon kepada 12 Orang tergugat untuk menghadiri sidang lanjutan pada pekan depan,” Tegasnya

Jurnalis: MP
Editor & IT: mangpujan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *