Polda Jateng Tangkap Empat Tersangka Pembuat Molotov di Semarang dan Temanggung

Semarang – //DJALAPAKSINEWS//- Kepolisian Daerah Jawa Tengah bergerak cepat membongkar jaringan perakit bom molotov yang menebar teror dalam aksi unjuk rasa di Semarang dan Temanggung. Empat tersangka ditangkap, satu di antaranya masih di bawah umur.

Konferensi pers ungkap kasus dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025). Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, dan Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Tiga tersangka dewasa diperlihatkan ke publik, sementara satu remaja tidak ditampilkan karena alasan hukum.

Kasus Pertama: Molotov di Mapolda Jateng

Dalam kasus pelemparan bom molotov di Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025, polisi menangkap AGF alias KY (21), mahasiswa asal Kuningan, Jawa Barat. Pemuda ini diduga kuat ikut merakit bom molotov dan menyuruh rekannya melemparkannya ke arah aparat.

“Motifnya jelas, menciptakan kerusuhan dan melukai petugas,” tegas Kombes Dwi. Polisi menyita pakaian, sepatu, dan motor yang dipakai tersangka. Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran/ledakan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah Pasal 55 dan 212 KUHP.

Analisa awal penyidik mengungkap AGF aktif mengikuti sejumlah akun media sosial yang terafiliasi dengan kelompok penyebar provokasi. Jejak digital ini kini ditelusuri Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Kasus Kedua: Molotov di DPRD Temanggung

Kasus kedua terjadi saat aksi ricuh di DPRD Kabupaten Temanggung pada 1 September 2025. Polisi menangkap AHM (18) warga Desa Wadas, yang kedapatan membawa dua bom molotov di dalam ransel hitam.

Pengembangan kasus mengarah ke MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Kecamatan Kranggan. MASD mengaku merakit molotov setelah belajar dari kanal YouTube, sementara AIP membantu merakit sekaligus membeli bahan bakar. Barang bukti berupa botol berisi bensin dengan sumbu kain, tas, dan ponsel mereka disita polisi.

Ketiganya dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ancaman Nyawa dari Molotov

Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri menegaskan bom molotov bukan sekadar “alat unjuk rasa”, melainkan senjata mematikan. Cairan bahan bakar di dalam botol berpotensi menimbulkan over pressure yang bisa meledak sewaktu-waktu.

“Ledakannya tak hanya mengancam nyawa petugas, tapi juga pelaku sendiri. Sekali pecah, api sulit dikendalikan,” terangnya.

Polri Tegas: Humanis Tapi Tak Toleran

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, langkah cepat aparat membongkar kasus ini adalah bentuk nyata kehadiran negara menjaga keselamatan publik. Polri, katanya, tetap mengedepankan pengamanan humanis, namun tidak mentoleransi aksi anarkis yang mengarah pada teror.

“Penegakan hukum ini adalah komitmen Polri agar demokrasi berjalan aman tanpa teror. Kami ajak masyarakat gunakan jalur konstitusional, bukan cara-cara brutal,” tegasnya.

Pesan Keras

Kasus ini menunjukkan adanya fenomena baru: kelompok pemuda terprovokasi informasi di media sosial, belajar merakit bom molotov dari internet, dan nekad mempraktikkannya dalam aksi jalanan. Aparat menilai pola ini berbahaya karena bisa merembet ke daerah lain bila tidak segera diputus.

Polda Jateng memastikan penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan komunikasi para tersangka dengan akun-akun provokatif. Publik diimbau waspada dan tidak mudah terhasut ajakan anarkis yang mengatasnamakan demokrasi.

Sumber: Humaspoldajateng

Editor : Bang_Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *