Status Tiga Sertifikat Tanah di Gisikdrono Dipertanyakan, LSM GJL Minta Penjelasan BPN

Semarang –//DJALAPAKSINEWD//-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kota Semarang bersama Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT) mendesak kejelasan status tiga sertifikat hak milik (SHM) di Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Warga menilai status kepemilikan SHM Nomor 34, 36, dan 37 masih belum jelas secara hukum.

Ketua LSM GJL Kota Semarang, Budi Priyono, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama warga telah berupaya meminta klarifikasi dari seseorang bernama Herman, yang mengaku sebagai pemilik ketiga sertifikat tersebut. Namun hingga kini, Herman belum dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah secara hukum.

“Saudara Herman hanya bisa menunjukkan dokumen berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Padahal PPJB bukan bukti sah kepemilikan karena belum ditindaklanjuti dengan Akta Jual Beli (AJB),” ujar Budi saat ditemui, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, kejelasan status tanah sangat penting agar tidak menimbulkan konflik maupun kesalahpahaman di masyarakat. Ia juga meminta agar pihak penjual atau ahli waris pemilik tanah sebelumnya dihadirkan untuk memberikan keterangan

“Kami hanya ingin semuanya terbuka. Kalau memang ada AJB dan proses jual beli sah, silakan tunjukkan. Kalau belum, jangan ada klaim sepihak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Semarang, Donny Agus Kurniawan, S.H., membenarkan bahwa dokumen PPJB tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan tanah.

“PPJB hanya merupakan perjanjian awal antara penjual dan pembeli, bukan bukti sah kepemilikan. Dasar kepemilikan yang sah adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” terang Donny.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memastikan setiap transaksi jual beli tanah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Salah satu warga yang telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

LSM Gerakan Jalan Lurus bersama Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga diperoleh kejelasan hukum dan kepastian bagi warga Kelurahan Gisikdrono.

🟩 Catatan Redaksi:

Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.//Sukindar/Bang_Ali//.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *