Polisi Tidur Liar Menjamur di Semarang, Bisa Dipidana dan Denda Rp24 Juta Jika Tak Sesuai Aturan!

Semarang – //DJALAPAKSINEWS// – Fenomena polisi tidur atau pembatas kecepatan yang dibuat sembarangan kini makin marak di Kota Semarang. Dari gang sempit hingga jalan utama, banyak ditemukan gundukan yang dibuat tanpa izin dan tidak sesuai dengan standar keselamatan.

Tak sedikit pula yang dibuat asal-asalan menggunakan ban bekas dibelah dan dipaku ke jalan, bahkan ada yang membentuk tonjolan tinggi dari campuran semen yang berisiko menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara motor pada malam hari.

Padahal, pembuatan polisi tidur tanpa izin dan tidak sesuai standar dapat dijerat pidana dan denda besar. Berdasarkan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengubah, atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Hanya Pemerintah yang Berwenang Membuat Polisi Tidur

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 (Permenhub 14/2021), pemasangan alat pembatas kecepatan hanya boleh dilakukan oleh instansi resmi, antara lain:

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Pemerintah Provinsi, Kabupaten, atau Kota
  • Badan usaha pengelola jalan tol

Warga dilarang keras membuat polisi tidur secara sepihak, karena dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

 Lokasi yang Diperbolehkan

Polisi tidur hanya boleh dipasang di area yang memang membutuhkan perlambatan kendaraan, seperti:

  • Kawasan perumahan pendudukSekitar sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit
  • Area parkir atau kompleks perkantoran

Pemasangan di jalan arteri, jalan kolektor utama, atau jalan nasional tidak diperbolehkan.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bagi pihak yang membuat atau memasang polisi tidur tanpa izin:

Dapat dipidana penjara hingga 1 tahun, atau

Denda maksimal Rp24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Standar Teknis (Berdasarkan Permenhub No.14 Tahun 2021)

  1. Speed Bump Bahan: Aspal, karet, atau bahan lain yang sejenis. Tinggi: 5–9 cm. Lebar: 35–39 cm. Kelandaian: Maksimal 50%. Warna: Kombinasi kuning/putih dan hitam dengan ukuran 25–50 cm.
  2. Speed Hump Bahan: Badan jalan atau bahan lain yang sejenis. Tinggi: 8–15 cm. Lebar: 30–90 cm.Kelandaian: Maksimal 15%. Warna: Kombinasi kuning/putih ukuran 20 cm dan hitam ukuran 30 cm.
  3. Speed Table Bahan: Badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300. Tinggi: 8–9 cm.Lebar: 660 cm. Kelandaian: Maksimal 15%. Warna: Kombinasi kuning/putih ukuran 20 cm dan hitam ukuran 30 cm.

Perlu Penertiban Serius

Warga berharap pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian dapat segera menertibkan keberadaan polisi tidur ilegal yang tidak sesuai standar. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, keberadaan gundukan liar tersebut juga mencoreng estetika kota dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Membuat polisi tidur tanpa aturan bukanlah bentuk kepedulian, tetapi justru pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana.

Penulis : Ali Mahfudi SE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *