Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dalam Dugaan Korupsi Pengusahaan Kolam Pelabuhan: Tegas, Sistemik, dan Rehabilitatif

SURABAYA — //DJALAPAKSINEWS//. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menunjukkan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik Kejari Tanjung Perak melakukan penyitaan uang senilai Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Langkah hukum tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional dan kegiatan pengusahaan kolam pelabuhan di wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3. Uang yang disita diduga berasal dari praktik manipulasi keuangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang sejatinya ditujukan untuk mendukung kelancaran aktivitas pelabuhan nasional.

Menurut Kejari Tanjung Perak, penyitaan tersebut merupakan upaya awal untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Dana hasil penyitaan kini diamankan dan akan diajukan sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara,” tegas pihak Kejari dalam keterangannya.

Kejari Tanjung Perak juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum ini tidak hanya berfokus pada aspek represif, tetapi juga mendorong perbaikan sistem tata kelola korporasi negara, khususnya dalam lingkungan Pelindo Regional 3. Upaya ini merupakan bagian dari penerapan rehabilitative justice, di mana penanganan perkara korupsi diharapkan tidak semata-mata menghasilkan hukuman, tetapi juga memperbaiki mekanisme pengawasan dan tata kelola aset publik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dan pemangku kepentingan di sektor pelabuhan agar tidak bermain-main dengan dana publik. Pelabuhan merupakan simpul vital ekonomi nasional yang menuntut integritas, efisiensi, dan akuntabilitas tinggi. Ketika korupsi menyusup ke dalam sistem, dampaknya tidak hanya menghancurkan kepercayaan publik, tetapi juga menghambat roda perdagangan dan investasi di kawasan strategis.

Dengan penyitaan besar ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di sektor maritim. Ke depan, institusi ini berkomitmen untuk melanjutkan penelusuran aliran dana serta menjerat pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil penyimpangan tersebut.

Langkah berani ini menandai babak baru dalam upaya memperkuat tata kelola pelabuhan yang bersih dan berintegritas—mewujudkan pelabuhan yang bukan hanya menjadi gerbang ekonomi, tetapi juga simbol transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan aset negara.//infokejaksaanRI/Bang_Ali//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *